
Bijak Menggunakan Pesangon
Banyaknya berita tentang PHK di 2016 ini sangat memprihatinkan, diperkirakan hampir lebih dari 10ribu orang dirumahkan sampai dengan Maret 2016. Ditengah kenyamanan hidup dengan pekerjaan penghasilan tetap, mendadak kita harus siap manakala PHK itu datang.
Perusahaan yang melakukan PHK akan memberikan sejumlah uang kompensasi atau pesangon atas berakhirnya hubungan kerja tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Baca lebih lanjut
Iklan